TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan tunjangan hari raya atau THR untuk pekerja swasta dan pegawai pelat merah dibayar secara penuh. Upaya tersebut dilakukan untuk mendongkrak konsumsi serta daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran pada Mei mendatang.
“Kita mewajibkan THR dibayar secara penuh. Demikian juga nanti untuk gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Rapat Koordinasi Perhubungan Darat yang ditayangkan secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Susiwijono menjelaskan, pemerintah telah memberikan dukungan kepada dunia usaha berupa subsidi pajak dan relaksasi kredit selama pandemi Covid-19. Mulai Maret lalu, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.
PPnBM ditanggung pemerintah telah mendongkrak penjualan mobil pada Maret 2021 sebesar 143 persen. Kemudian, pemerintah juga mengusulkan subsidi PPN perumahan sehingga mendorong kenaikan penjualan properti sampai 10 persen. Selanjutnya, pemerintah memberikan relaksasi kredit dan penjaminan pinjaman lainnya untuk korporasi.
Susiwijono mengatakan pemerintah telah menetapkan keputusan untuk melarang mudik selama Ramadan dan Lebaran 2021. Menengok kondisi tahun lalu, berkurangnya pergerakan masyarakat mendorong pertumbuhan ekonomi terkontraksi sampai 5,32 persen di kuartal II.